Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan RI telah mengumumkan dengan Nomor PENG-03/PJ.09/2016 tentang Pelaporan Pajak Elektronik Sampai Dengan 30 April 2016 Tidak Dikenakan Sanksi, sesuai dengan pengumuman tersebut, bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT pribadi secara elektronik dapat diperpanjang sampai dengan 30 April 2016. Pengisian SPT elektronik dari tgl 31 Maret sampai dengan 30 April 2016 tidak dikenakan sanksi. Dengan adanya kesempatan dan kelonggaran ini diharapkan semua wajib pajak dapat mentaati dengan tertib pajak sebagai bentuk komitmen kita untuk membangun bangsa dan negara. Berikut adalah kutipan resmi dari pengumuman yang disampaikan oleh Ditjen Pajak tersebut:
Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT),
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik.
- Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
- Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
- Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
- Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administasi.
Demikian
disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
No comments:
Post a Comment