Thursday 31 March 2016

Cara Mendaftarkan Anggota Tambahan BPJS Kesehatan bagi Keluarga Kita


Bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan sebagai peserta Pekerja Penerima Upah seperti PNS, TNI/Polri, Karyawan BUMN/ BUMND, atau Karyawan Swasta, ada kabar gembira bahwa peserta BPJS Kesehatan tersebut dapat menambahkan tambahan anggota keluarganya. Tambahan anggota peserta disini seperti orang tua, mertua, saudara, keponakan, anak angkat, orang tua angkat, pembantu rumah tangga. Tambahan anggota tambahan tersebut hanya dengan iuran BPJS Kesehatan sebesar 1% dari gaji pemegang peserta BPJS Kesehatan Pegawai Penerima Upah. Sesuai dengan Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja, bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat menambahkan tambahan anggota peserta BPJS Kesehatan.

Bagaimana sih caranya untuk mendaftarkan tambahan anggota bagi keluarga kita, dengan iuran yang besarnya 1% dari gaji kita, tambahan anggota peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas yang sama seperti peserta utama. Sebagai contoh, Bpk. A adalah seorang PNS dengan golongan ruang III/c, sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka Bpk. A masuk pada golongan kelas kesehatan 1. Bpk. A bermaksud menambahkan kedua orang tuanya sebagai anggota tambahan BPJS Kesehatan, maka Bpk. A akan dikenakan iuran sebesar 1% untuk tambahan anggota tersebut. Walaupun Bpk. A dikenakan iuran sebesar 1% namun tambahan anggota yang didaftarkan tersebut mendapatkan fasilitas yang sama seperti Bpk. A yaitu pada kelas 1. Cukup istimewa bukan?

Beberapa syarat-syarat yang harus disiapkan untuk mendaftarkan anggota tambahan, yaitu:
  1. Formulir isian pendaftaran anggota tambahan
  2. Fotocopy KTP anggota tambahan
  3. Fotocopy Kartu Keluarga anggota tambahan
  4. Pasfoto 3x4 warna anggota tambahan
  5. Fotocopy Kartu Peserta BPJS Peserta Utama
  6. Fotocopy Kartu Keluarga Peserta Utama
  7. Fotocopy Rekening tabungan peserta utama
  8. Slip gaji peserta utama

Bawa semua berkas persyaratan tersebut ke Cabang BPJS dari Peserta Utama. Langsung ke bagian pendaftaran. Tunggu 14 hari kemudian untuk aktivasi keanggotan BPJS Kesehatan tambahan tersebut. Setelah 14 hari, kartu BPJS tersebut sudah dapat digunakan.

Cukup mudah bukan, yuk kita daftarkan anggota keluarga kita yang belum terdaftar pada BPJS Kesehatan. Untuk kesehatan sepenuhnya bagi seluruh anggota keluarga besar kita yang kita sayangi.

3 comments:

  1. Tidak akurat dan hanya befokus pada satu jenis saja (PNS)

    ReplyDelete
  2. Apakah untuk anak angkat harus ada surat keterangan dari pengadilan ?

    ReplyDelete