Bagi
pemegang kartu BPJS Kesehatan sebagai peserta Pekerja Penerima Upah seperti
PNS, TNI/Polri, Karyawan BUMN/ BUMND, atau Karyawan Swasta, ada kabar gembira
bahwa peserta BPJS Kesehatan tersebut dapat menambahkan tambahan anggota
keluarganya. Tambahan anggota peserta disini seperti orang tua, mertua,
saudara, keponakan, anak angkat, orang tua angkat, pembantu rumah tangga.
Tambahan anggota tambahan tersebut hanya dengan iuran BPJS Kesehatan sebesar 1%
dari gaji pemegang peserta BPJS Kesehatan Pegawai Penerima Upah. Sesuai dengan
Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 32 Tahun
2015 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran bagi
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja, bahwa peserta
BPJS Kesehatan dapat menambahkan tambahan anggota peserta BPJS Kesehatan.
Bagaimana
sih caranya untuk mendaftarkan tambahan anggota bagi keluarga kita, dengan
iuran yang besarnya 1% dari gaji kita, tambahan anggota peserta BPJS Kesehatan
akan mendapatkan fasilitas yang sama seperti peserta utama. Sebagai contoh,
Bpk. A adalah seorang PNS dengan golongan ruang III/c, sebagai peserta BPJS
Kesehatan, maka Bpk. A masuk pada golongan kelas kesehatan 1. Bpk. A bermaksud menambahkan kedua
orang tuanya sebagai anggota tambahan BPJS Kesehatan, maka Bpk. A akan
dikenakan iuran sebesar 1% untuk tambahan anggota tersebut. Walaupun Bpk. A dikenakan iuran sebesar 1% namun tambahan
anggota yang didaftarkan tersebut mendapatkan fasilitas yang sama seperti Bpk. A yaitu pada
kelas 1. Cukup istimewa bukan?
Beberapa
syarat-syarat yang harus disiapkan untuk mendaftarkan anggota tambahan, yaitu:
- Formulir
isian pendaftaran anggota tambahan
- Fotocopy
KTP anggota tambahan
- Fotocopy
Kartu Keluarga anggota tambahan
- Pasfoto
3x4 warna anggota tambahan
- Fotocopy
Kartu Peserta BPJS Peserta Utama
- Fotocopy
Kartu Keluarga Peserta Utama
- Fotocopy
Rekening tabungan peserta utama
- Slip
gaji peserta utama
Bawa
semua berkas persyaratan tersebut ke Cabang BPJS dari Peserta Utama. Langsung
ke bagian pendaftaran. Tunggu 14 hari kemudian untuk aktivasi keanggotan BPJS
Kesehatan tambahan tersebut. Setelah 14 hari, kartu BPJS tersebut sudah dapat
digunakan.
Cukup
mudah bukan, yuk kita daftarkan anggota keluarga kita yang belum terdaftar pada
BPJS Kesehatan. Untuk kesehatan sepenuhnya bagi seluruh anggota keluarga besar
kita yang kita sayangi.
Artikel keren lainnya:
Tidak akurat dan hanya befokus pada satu jenis saja (PNS)
ReplyDeleteTerimakasih Informasinya sangat bermanfaat.
ReplyDeleteObat Tradisional Tipes
Apakah untuk anak angkat harus ada surat keterangan dari pengadilan ?
ReplyDelete