Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan
Masyarakat, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan RI telah mengumumkan dengan Nomor
PENG-03/PJ.09/2016 tentang Pelaporan Pajak Elektronik Sampai Dengan 30 April
2016 Tidak Dikenakan Sanksi, sesuai dengan pengumuman tersebut, bagi wajib
pajak yang ingin melaporkan SPT pribadi secara elektronik dapat diperpanjang
sampai dengan 30 April 2016. Pengisian SPT elektronik dari tgl 31 Maret sampai
dengan 30 April 2016 tidak dikenakan sanksi. Dengan adanya kesempatan dan
kelonggaran ini diharapkan semua wajib pajak dapat mentaati dengan tertib pajak
sebagai bentuk komitmen kita untuk membangun bangsa dan negara. Berikut adalah
kutipan resmi dari pengumuman yang disampaikan oleh Ditjen Pajak tersebut:
Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT),
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Ditjen Pajak memberikan apresiasi
sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh
Orang Pribadi secara elektronik.
- Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem
pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara
elektronik menjadi terhambat.
- Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah
mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian
Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT
bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Orang Pribadi Elektronik.
- Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang
menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31
Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi
administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
- Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa
melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan
sanksi administasi.
Demikian
disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
Artikel keren lainnya:
Belum ada komentar untuk "Perpanjangan Batas Waktu SPT Elektronik sampai 30 April 2016"
Post a Comment